Anggota DPRD Bandung Diperiksa KPK Soal Suap Smart City

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap proyek Smart City di Pemerintah Kota Bandung. Sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkot Bandung diperiksa sebagai saksi di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi Kementerian PUPR Wilayah IV, Kota Bandung.
Pemeriksaan melibatkan Ketua Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya dan politikus PKS Salmiah Rambe, keduanya anggota DPRD periode 2019-2024. Edwin kembali terpilih untuk periode 2024-2029, sementara Salmiah tidak.
Selain itu, KPK juga memeriksa pejabat Pemkot Bandung, termasuk Kepala Bidang PPSMP Tana Rusmana, serta ajudan sekretaris daerah Dani Nurahmat dan Wahid Subagja. Pihak swasta yang turut diperiksa antara lain Oki Ariesyana, Wahidin, dan Rastiadi.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan delapan orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD, yakni Riantono (PDIP), Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi (Gerindra), dan Yudi Cahyadi (PKS).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidikan terus diarahkan untuk mendalami aliran dana suap yang diduga diterima sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.
“Pemeriksaan sudah dilakukan di Bandung pada Jumat (15/11/2024). KPK mendalami pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Bandung,” Ujarnya.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan. Dana berasal dari APBD Kota Bandung anggaran 2020-2023.






